Catat! Ini Persyaratan Penerima PIP Madrasah Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 423 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2022
  2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
  3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang di usulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
    a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan;
    b. Peseta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
    c. Peseta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
    d. Peseta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
    e. Peseta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
    f. Peseta didik putus sekolah yang kembali bersekolah
  4. Peseta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diberikan apabila anggaran tersedia
  5. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud angka 3 bersumber dari EMIS melalui persetujuan :
    a. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
    b. Kantor Wiliyah Kemenag Provinsi.

Sedangkan untuk besaran nilai Bantuan per Siswa/Tahun, jenjang MI Rp.450.000,-, MTs Rp. 750.000,- dan MA Rp. 1.000.000,-.

Hal-hal lain bisa dibaca pada petunjuk dan Teknisnya DISINI