Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 423 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023, Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut :
- Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2022
- Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
- Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang di usulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan;
b. Peseta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
c. Peseta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
d. Peseta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
e. Peseta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Peseta didik putus sekolah yang kembali bersekolah - Peseta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diberikan apabila anggaran tersedia
- Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud angka 3 bersumber dari EMIS melalui persetujuan :
a. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
b. Kantor Wiliyah Kemenag Provinsi.
Sedangkan untuk besaran nilai Bantuan per Siswa/Tahun, jenjang MI Rp.450.000,-, MTs Rp. 750.000,- dan MA Rp. 1.000.000,-.
Hal-hal lain bisa dibaca pada petunjuk dan Teknisnya DISINI